DPN PERMAHI: tagih ketegasan aparat, Bareskrim Polri dan Gakkum ESDM Harus Segera Menindak Tersangka Dirut PT HAM dan PT WIM

JABAR NOW

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:17 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Polemik Penambangan ilegal gunung botak bukan masalah yang baru terdengar, kandungan yang terdapat di dalam hasil bumi itu menjadi perebutan banyak orang, serta para investor investor yang mencoba masuk untuk mengelola dengan cara cara yang tidak sesuai ketentuan maupun pengoperasian yang ilegal

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) dan PT Wanshuai Indo Mining (PT WIM) merupakan dua perusahaan yang masuk untuk mengelola pertambangan gunung botak, namun dengan hadirnya dua perusahaan ini malah menambah banyak polemik, mulai dari pengoperasian ilegal hingga melibatkan banyak aktor yang diduga turut serta dalam memanfaatkan pertambangan ilegal tersebut

Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan gunung botak kabupaten buru provinsi maluku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah yang di ambil sudah tepat, namun Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghentian aktivitas semata, tetapi harus menyentuh aktor intelektual, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal. Dalam hal ini direktur PT WIM dan direktur PT HAM

Secara yuridis, aktivitas PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, apabila penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan meyakini telah terjadi tindak pidana serta adanya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, maka proses penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi. Penundaan yang tidak beralasan hanya akan menimbulkan persepsi negatif di kalangan publik serta mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kami juga mengingatkan kepada institusi PH bahwa kejahatan PETI merupakan kejahatan yang bersifat terorganisir (organized crime). Oleh karena itu, penyidik tidak cukup hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran pendanaan, kepemilikan alat berat, jaringan distribusi hasil tambang, serta dugaan keterlibatan pihak lain yang memberikan perlindungan atau memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut

Dpn PERMAHI bersikap untuk terus mengawal dan akan melakukan konferensi pers sebagai langkah tegas di kalangan publik, guna mengungkap secara terang benderang dan bagian dari pada mengawasi kinerja Penegakan Hukum secara transparan

Berita Terkait

VIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan KapolriVIRAL! Bedah Buku Internasional UI: Karya Mahasiswa S2 Gizi FKM USU Ditetapkan Sebagai Referensi Akademik Banyak Terima Hadiah Atas Prestasinya di Apresiasi Seluruh Mentri dan Kapolri
Sekjen PP GP AL Washliyah: Pernyataan AHY Adalah Edukasi Demokrasi, Jangan Diartikan Sebagai Ambisi Politik 2029
Pengamat Tegaskan Percakapan Budi Arie Hanya Pengandaian: Jangan Dipelintir Jadi Agenda Politik*
Karutan Rutan Kelas 1 Jakarta buat Gebrakan Dengan Deklarasi Perang Lawan Pungli dan HALINAR melalui Pendekatan yang Humanis
Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Prof DR Sutan Nasomal : Bijaksana Mengartikan Londo Ireng Sangat Penting Karena Semua Itu Adalah Saksi Sejarah
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
Tanpa Rompi, Tanpa Borgol, Eks Jampidsus Jadi Sorotan: PW GP Al Washliyah Desak Transparansi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 19:28 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pembukaan AKSIOMA Kemenag Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:15 WIB

Peringati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen Gelar Olah Raga dan Donor Darah

Senin, 14 September 2026 - 02:14 WIB

Banyak Remaja Terjebak Pelanggaran Moda, Satlantas Polres Bireuen Tingkatkan Razia Persuasif Berbasis Edukasi

Senin, 14 September 2026 - 01:05 WIB

Kiprah Kapolres Bireuen Diapresiasi dalam Pelantikan HUDA Periode 2026–2031

Minggu, 13 September 2026 - 19:22 WIB

Pencegahan Karhutla Diperkuat, Polres Bireuen Intensifkan Patroli dan Sosialisasi untuk Mengantisipasi Munculnya Titik Api

Minggu, 13 September 2026 - 00:38 WIB

Kehumasan Menjadi Perhatian dalam Pengembangan Personel, Polres Bireuen Gelar Pelatihan Komunikasi Publik

Minggu, 6 September 2026 - 22:53 WIB

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Kegiatan Diisi Tausiah, Zikir, Doa dan Santunan

Kamis, 3 September 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Bireuen Instruksikan Monitoring Titik Rawan 24 Jam Melalui Koordinasi Lintas Instansi

Berita Terbaru